Pemkot Balikpapan Atur Kegiatan Ramadan, Warga Diimbau Patuhi Edaran

Balikpapan – Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan. Edaran tersebut mengatur berbagai aspek untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.
Asisten I Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa aturan dalam edaran ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang kondusif bagi masyarakat. “Kami mengimbau seluruh warga untuk menaati ketentuan dalam edaran ini agar ibadah Ramadan dapat berlangsung dengan khusyuk dan tetap menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Beberapa poin utama dalam edaran tersebut meliputi tata cara pelaksanaan salat tarawih berjemaah, penggunaan pengeras suara di masjid, serta operasional tempat usaha selama bulan Ramadan. Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan jam kerja instansi pemerintah dan sektor tertentu untuk memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Pemkot Balikpapan juga menekankan pentingnya menjaga toleransi antarwarga selama Ramadan. “Bulan Ramadan adalah momen untuk meningkatkan kepedulian sosial. Kami berharap semua pihak dapat saling menghormati, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak,” kata Zulkifli.
Masyarakat diimbau untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Pemkot juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum mempererat kebersamaan dan meningkatkan kepedulian sosial. (Deb)