Tegakkan Disiplin Prokes, Pemkab PPU Bakal Denda Pelanggar Prokes

Reporter : Teguh | Editor : Faisal

Timur Media, Penajam – Untuk meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menghadapi pandemi Virus Corona atau Virus Corona Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 Tahun 2020 terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat memimpin rapat terkait rencana  penerapan perbub tersebut diruang rapat lantai 3 sekertariat daerah pada  Senin, (21/09/2020) mengatakan bahwa diterbitkannya Perbup tentang disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan di Kabupaten PPU ini bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten PPU.

“ Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan. Tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten PPU makanya Perbup ini segera diterapkan, “ ungkap AGM.

Pertemuan ini juga sekaligus membahas tentang rencana persiapan giat patroli gabungan dalam rangka penerapan penegakan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten PPU. Pertemuan ini diikuti oleh Komandan Kodim 0913 PPU, Letkol. Dharmawan, Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha, Plh. Sekretaris Daerah, Ahmad, Kepala Satpol –PP PPU, Adriani Amsyar  dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dikatakan AGM, sebelum membuat Perbup tentang kedisiplinan ini, dirinya telah memikirkan semua itu.

Menurutnya,  jika sangsi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan  hanya berupa uang sebesar 50 ribu atau melakukan bersih-bersih dianggap kurang efektif dan tidak ada efek jera di sana.

Sehingga perlu adanya tindakan sangsi yang lebih berat bagi pelanggar dikenakan denda sebesar 1 Juta rupiah.

“Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena untuk melakukan sangsi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sangsi akan lebih berat kita kenakan, “ungkapnya.

“Kami juga berharap masyarakat tidak perlu kawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus covid 19 ini. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu  mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika berpergian keluar rumah, “tambahnya.

Sementara itu Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha menegaskan bahwa terkait Perbup tentang penerapan kedisiplinan tersebut kepolisian resort PPU sangat mendukung. Namun demikian, tambahnya langkah-langkah kongkret juga harus dilaksanakan diantaranya dengan memperbanyak sosialisasi maupun testemoni dilingkungan masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media yang biasa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“ Memang ketika Perbup ini sudah final, bagaimana bisa di implementasikan oleh Satpol PP yang punya sertifikasi dilingkungan masyarakat, “ungkapnya AKBP Dharma.

AKBP M Dharma Nugraha pun menambahkan bahwa metode pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan tersebut juga harus jelas seperti jadwal kegiatan, sasaran maupun personil yang akan diturunkan.

“Yang terpenting pelaksana tugas dilapangan juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai, sehingga tidak ragu dalam melakukan tindakan penegakan kedisiplinan itu nantinya,” pungkas AKBP Dharma.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button