Pemkab PPU Tambah PAD Melalui Retribusi Kebersihan dan Sampah

Timur Media, Penajam – Dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menyasar retribusi kebersihan dan sampah, sesuai yang tertuang dalam peraturan daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU Safwana mengatakan, pihaknya berusaha mencari pendapatan asli daerah dari sisi kebersihan dan sampah di PPU.

“Retribusi kebersihan dan sampah diharapkan dapat menaikkan PAD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan jika regulasi tersebut, mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk membayar retribusi kebersihan dan sampah. Kemudian retribusi kebersihan dan sampah yang telah dipungut dari pedagang di pasar tradisional tersebut langsung disetor ke kas daerah.

“Di pasar tradisional ada beberapa layanan, jadi memudahkan pedagang saat membayar retribusi kebersihan dan sampah,” tambahnya.

Pemerintah kabupaten nantinya akan menurunkan sejumlah petugas langsung ke pasar tradisional untuk melakukan penagihan secara langsung, jelas dia, dan untuk memastikan para pedagang taat membayar retribusi daerah.

Selain itu, Pemerintah kabupaten juga memberikan sosialisasi, agar pedagang menyetor retribusi kebersihan dan sampah, timpal dia lagi, besarannya Rp50 ribu untuk usaha skala kecil dan Rp79 ribu untuk usaha skala besar.

“Saat ini yang paling penting dilakukan agar pedagang pasar tradisional taat membayar retribusi, serta mengetahui besaran tarif dan manfaat dari retribusi kebersihan dan sampah, yakni sosialisasi,” pungkasnya. (ADV/No)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page