Pemkab PPU Sukses Pertahankan Opini WTP, Mudyat Apresiasi Kerja keras Seluruh Jajaran

Timur Media, Penajam – Konsistensi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menerapkan tata kelola keuangan yang sesuai regulasi, akuntabel, dan transparan berbuah manis. Sebab Pemkab PPU berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Predikat tertinggi atas pengelolaan keuangan yang di berikan oleh BPK ini, disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto kepada Bupati PPU, Mudyat Noor dan kepala daerah lainnya di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Selain menyerahkan opini WTP, BPK juga memberikan salinan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada para perwakilan DPRD dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan stakeholder yang berkontribusi dalam pencapaian tersebut.
“Selamat untuk kita semua di lingkungan Pemkab PPU. Opini WTP ini adalah wujud dari keseriusan dan tanggung jawab kita dalam melaksanakan tata kelola keuangan daerah,” ujar Mudyat.
Namun demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa BPK mencatat 184 temuan dan 489 rekomendasi untuk seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten PPU.
“PPU juga menerima sejumlah rekomendasi dari BPK, dan kami targetkan untuk menindaklanjutinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mudyat meminta seluruh SKPD agar terus menjalankan tanggung jawabnya masing-masing dengan patuh terhadap regulasi dan prinsip transparansi.
“Sebagai pelaksana pemerintahan, kita wajib mematuhi aturan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. Ini adalah cermin kinerja kita sebagai pemerintah daerah,” pungkasnya.
Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Opini WTP bukan berarti tidak ada temuan, tetapi menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan.
“dalam 60 hari kedepan, jajaran kita harus merespon apa yang menjadi rekomendasi BPK dalam LKPD kita,” tegasnya.
Acara penyerahan LHP BPK atas LKPD 2024 turut dihadiri oleh kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota, jajaran DPRD, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala BKAD PPU, serta sejumlah pejabat dan pendamping lainnya. (ADV)