Pemkab PPU Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Produk UMKM

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk melindungi kekayaan intelektual (HKI) produk mereka. Hal ini disampaikan oleh Sodikin, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, saat membuka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di aula lantai III Kantor Bupati PPU.
Sodikin menegaskan pentingnya pemahaman pelaku UMKM tentang HKI agar mereka termotivasi untuk segera mendaftarkan produk-produk inovatif mereka.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku UMKM di PPU semakin memahami pentingnya HKI dan terdorong untuk segera mendaftarkan produk-produk inovatif mereka,” ujarnya.
Kabupaten PPU dikenal memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif, dengan berbagai UMKM dan inovator yang terus tumbuh setiap tahun. Sodikin menekankan bahwa ide-ide kreatif yang muncul merupakan aset ekonomi berharga yang harus dilindungi melalui pendaftaran HKI.
“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator, untuk sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI,” tambahnya.
HKI sendiri adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis HKI meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
Manfaat dari pendaftaran HKI bagi pelaku usaha antara lain adalah perlindungan hukum terhadap produk atau karya, peningkatan penghasilan melalui hak eksklusif, kepastian hukum, peningkatan citra produk, semangat inovasi, segmentasi pasar yang lebih baik, dan kepastian mutu produk. Semua ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Sodikin juga menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar pelaku UMKM dan inovator di PPU tidak menghadapi kendala birokrasi.
“Dengan memiliki HKI yang kuat, para pencipta dapat mengamankan hasil kreativitas mereka dan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, dalam laporannya menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi produk inovatif yang dihasilkan masyarakat.
“Kreativitas warga PPU mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, produk inovatif yang dihasilkan masyarakat perlu dilindungi secara hukum agar hak para inovator tetap terjamin,” ujar Tur Wahyu. (ADV)