Pemkab PPU Sediakan Warga Tidak Mampu Bantuan Hukum
Timur Media, Penajam – Melalui payung hukum terkait pemberian bantuan hukum yang telah disahkan menjadi peraturan daerah definitif, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyediakan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di daerah setempat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono menjelaskan, pemberian bantuan hukum bagi warga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dikhususkan bagi warga miskin atau kurang mampu.
Untuk itu Pemkab PPU segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum program bantuan hukum bagi warga tidak mampu tersebut dilaksanakan. Sosialisasi dilakukan sebanyak lima kali, satu kali di setiap kecamatan dan satu kali di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pemahaman mengenai produk bantuan hukum yang akan diberikan.
“Tidak semua masalah hukum bisa diberikan bantuan, misalnya warga lakukan gugatan kepada pemerintah,” ujarnya.
Ditargetkan bantuan hukum bisa diberikan kepada warga kurang mampu setelah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan anggaran perubahan.
“Kalau APBD Perubahan 2023 ditetapkan pada bulan tujuh, maka bantuan hukum bagi warga tidak mampu sudah bisa diberikan mulai tahun ini,” ucapnya.
Peraturan daerah tersebut mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu yang mengalami masalah hukum.
“Ini untuk memberikan rasa keadilan, karena bantuan hukum tidak menunggu hanya saat putusan atau vonis dijatuhkan tetapi dimulai dari awal proses hukum. Sehingga warga kurang mampu tetap bisa dapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya. (ADV)