Pemkab PPU Perkuat Sinergi Lintas Sektor Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan langkah pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) serta Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga isu Perkawinan Anak di wilayahnya.

Langkah nyata ini dimulai dengan pembahasan Draft Nota Kesepakatan yang memuat penguatan penanganan terhadap kasus tersebut dengan berbagai sektor terkait yang bersingungan dengan kejadian atau pun kasus tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, memimpin langsung pembahasan kerja sama lintas sektor tersebut di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Selasa (20/10/2026).

Tohar menyampaikan, keberadaan nota kesepakatan ini sangat krusial untuk membangun koordinasi yang lebih solid antarinstansi penegak hukum dan lembaga pemerintah di daerah.

“Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih kuat antarinstansi dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menghadapi berbagai bentuk kekerasan maupun persoalan hukum,” ujar Tohar.

Selain unsur sekretariat daerah, pembahasan ini melibatkan sinergi lintas institusi teknis dan aparat penegak hukum. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Polres PPU, Kodim 0913 PPU, Pengadilan Negeri PPU, Pengadilan Agama Penajam, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU.

Turut mendampingi pula instansi teknis Pemkab PPU, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU.

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini, Pemkab PPU berharap respon dan tindakan penanganan bagi korban kekerasan maupun anak yang berhadapan dengan hukum di PPU dapat berjalan lebih cepat, terpadu, dan berkesinambungan. (ADV)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page