Pemkab PPU Perketat Verifikasi Aset untuk Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengakselerasi agenda pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat secara sistematis dan terstruktur di tingkat desa maupun kelurahan.

Dalam tahap awal percepatan ini, Pemkab PPU bersama perangkat daerah terkait mulai merumuskan langkah-langkah komprehensif untuk memastikan seluruh elemen pendukung pembangunan gerai siap. Pemerintah menilai bahwa pembangunan gerai tidak sekadar proyek fisik, tetapi juga memerlukan kesiapan administratif, teknis, serta kepastian status aset yang digunakan.

Ketersediaan lahan menjadi isu sentral. Tidak semua desa dan kelurahan memiliki lahan yang langsung siap bangun, sehingga proses identifikasi dan verifikasi status hukum menjadi pekerjaan penting yang tidak dapat dilewati. Hal ini dilakukan untuk menghindari persoalan aset di kemudian hari, sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.

Kepala Dinas KUKMPerindag PPU, Margono Hadi Sutanto, menegaskan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pemerintah harus betul-betul memastikan bahwa setiap lahan yang dimanfaatkan telah memenuhi syarat dan memiliki kejelasan status kepemilikan maupun pengelolaan.

“Identifikasi lahan menjadi titik krusial karena setiap pemanfaatan aset harus melalui kajian menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Di lapangan, sejumlah wilayah tercatat sudah mulai melaksanakan pembangunan gerai. Namun demikian, masih ada beberapa desa dan kelurahan yang menunggu kepastian lahan karena proses verifikasi aset harus diselesaikan terlebih dahulu secara berjenjang. Pemerintah menilai bahwa ketidaktergesaan justru lebih baik demi menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Untuk memastikan legalitas dan kesesuaian pemanfaatan lahan, Dinas KUKMPerindag menggandeng Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat validitas setiap keputusan, khususnya terkait penggunaan aset daerah maupun aset desa yang memiliki aturan administratif berbeda.

Melalui verifikasi bersama ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada kesalahan dalam penggunaan aset publik. Setiap lokasi pembangunan gerai harus jelas dasar hukumnya, mulai dari sertifikasi, hak kelola, maupun dokumen pendukung lain yang menjadi syarat formal sebelum konstruksi dimulai.

Margono menyatakan bahwa proses pendataan berjalan paralel dengan pembangunan di wilayah yang sudah siap. Hal ini dilakukan agar percepatan tetap berlangsung, namun tetap berada dalam koridor aturan.

“Ada yang sudah mulai dibangun, ada pula yang masih dalam proses identifikasi. Kami memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur,” tegasnya. (ADV/No)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page