Pemkab PPU Lindungi 1.211 Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.211 nelayan sepanjang 2026. Program tersebut ditujukan bagi nelayan yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memberikan kepastian keamanan nelayan selama bekerja, Pemerintah daerah menanggung iuran kepesertaan sebesar Rp16.800 per nelayan setiap bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan PPU, Nani Adriana, mengatakan kepesertaan tersebut diprioritaskan bagi nelayan yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, jumlah nelayan di PPU diperkirakan mencapai sekitar 2.900 orang. Namun, tidak seluruhnya masuk dalam program yang dibiayai pemerintah daerah karena sebagian nelayan telah memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema perlindungan pekerja rentan lainnya.
“Awalnya kami memperkirakan seluruh nelayan perlu dilindungi. Setelah turun ke lapangan, ternyata sebagian sudah terdaftar sebagai pekerja rentan. Jadi, kami mengalokasikan bantuan bagi nelayan yang belum mendapat perlindungan agar tidak terjadi kepesertaan ganda,” kata Nani, Jumat (9/10/2026).
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah menyasar nelayan yang benar-benar belum mendapatkan perlindungan. Langkah itu sekaligus menjadi upaya mengoptimalkan anggaran agar cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan dapat terus diperluas.
Nani menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi nelayan mengingat pekerjaan tersebut memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi. Peserta dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan program apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain yang tercakup dalam kepesertaan.
Perlindungan tersebut juga dapat mencakup aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk perjalanan untuk membeli alat tangkap, sepanjang memenuhi ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya membayarkan iuran, Dinas Perikanan PPU juga memberikan pendampingan kepada nelayan dalam proses administrasi klaim ketika terjadi kecelakaan kerja maupun peserta meninggal dunia.
Pendampingan dilakukan karena sebagian nelayan masih belum memahami mekanisme pengajuan klaim dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperoleh manfaat jaminan sosial.
“Sudah ada yang kami bantu fasilitasi klaimnya. Kami mendampingi proses administrasi karena tidak semua nelayan memahami persyaratannya,” pungkasnya. (ADV)