Pemkab PPU Berupaya Realisaikan SPPT PBB-P2

Timur Media, Penajam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mendistribusikan 116.964 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke seluruh kecamatan di wilayah tersebut.
Penyerahan SPPT PBB-P2 ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak menerima pemberitahuan tepat waktu, sehingga pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal, membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.
Jumlah total SPPT PBB-P2 yang diterbitkan tahun ini mencapai 116.964 dengan total ketetapan pajak sebesar Rp 13,666,597,433 miliar.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa distribusi SPPT PBB-P2 dilakukan langsung kepada wajib pajak melalui kerjasama dengan pihak kecamatan, lurah, dan kepala desa. Langkah ini diambil untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi penyampaian SPPT.
“Masa pajak ini hanya enam bulan, harapan kita dengan digitalisasi pembayaran sekarang dapat mempermudah capaian target kita tahun ini dalam sisi PBB-P2,” kata Hadi Saputro.
Hadi Saputro berharap bahwa kecepatan dan ketepatan dalam penyampaian SPPT PBB-P2 akan berdampak positif terhadap respons wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Dengan pembayaran yang tepat waktu dan ketertiban dalam pelunasan pajak, Bapenda optimistis target penerimaan PBB sebesar Rp 13,6 miliar dapat tercapai pada akhir tahun ini.
“Perkembangan penerimaan PBB Kabupaten PPU dari tahun ke tahun cenderung meningkat, ini sesuai target yang sudah ditetapkan. Yang terakhir di tahun 2023, target Rp 10 miliar dan terealisasi sebesar Rp 10 miliar lebih, ada kenaikan sebesar 30 persen. Harapannya di tahun ini target Rp 13,6 miliar bisa tercapai,” pungkasnya. (ADV) (Diskominfo)