Pemkab PPU Akomodir BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Nonformal

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memiliki komitmen untuk membayarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar bahwa iuran yang menjadi tanggungan pemerintah daerah yakni Rp 16.800 per bulan untuk melindungi pekerja rentan. Para pekerja rentan itu pun akan diakomodir melalui BPJS Ketenagakerjaan

“Seluruh pekerja rentan (nonformal) akan diakomodir agar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sekda Kabupaten PPU, Tohar.

Pemerintah Kabupaten PPU akan terus berupaya memiliki komitmen untuk memberikan dukungan penuh, bagaimana cara melakukan perlindungan bagi seluruh pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

“Kami targetkan semakin banyak pekerja rentan tidak ditanggung oleh pihak ketiga, yang akan diakomodir setiap tahun,” ucapnya.

Adapun pekerja rentan yang ditanggung, yakni sopir, nelayan, motoris atau pengemudi speed boat, kemudian klotok, hingga petani sawit, dan lainnya.

Pemerintah daerah memiliki keinginan, agar ketika terjadi sebuah musibah terhadap pekerja rentan tersebut, tidak perlu repot lantaran mendapatkan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membantu meringankan beban keluarga masyarakat kurang mampu.

Pekerja rentan yang sudah terdaftar pada tahun 2023 dari APBD murni sebanyak 8.900 orang, kemudian pada APBD Perubahan bertambah sebanyak 7.995 orang. Sedangkan sekitar 4.700 pekerja di PPU kepesertaan BPJamsostek ditanggung lebih dulu oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page