Pemkab PPU Ajukan Raperda RPJMD 2025-2029 ke DPRD Bulan April

Timur Media, Penajam – Draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah disusun.

Saat ini, Pemerintah daerah kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Tur Wahyu Sutrisno pun telah melakukan tahapan konsultasi publik terkait rancangan awal RPJMD pada 27 Maret 2025.

“Draf RPJMD 2025-2029 ada 394 halaman. RPJMD ini dirancang tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, kajian strategis lingkungan hidup dan lainnya,” ungkapnya, Jumat (28/3/2025).

Tur Wahyu mengatakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2025-2029 akan diajukan ke DPRD PPU paling lambat 10 April 2025. Sebab, sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raperda RPJMD harus diajukan pembahasannya ke DPRD paling lambat 40 hari setelah kepala daerah baru dilantik.

“Raperda RPJMD akan kami ajukan ke DPRD pada tanggal 10 April,” bebernya. Ia mengungkapkan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan pengajuan Raperda RPJMD 2025-2029.

Kemendagri mewajibkan enam bulan setelah kepala daerah yang baru dilantik, Raperda RPJMD 2025-2029 harus ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami berharap kepada DPRD nanti bisa menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD di bulan Agustus 2025,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page