Pemerintah Kabupaten PPU Gelar Ekspose Penyusunan Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) menggelar ekspose penyusunan sistem kerja yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kilometer 09 Nipah-Nipah, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Ekspose ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai penerapan sistem kerja yang baru sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Ainie, membuka kegiatan dengan menjelaskan bahwa ekspose ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah.
Ainie menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi menjadi agenda penting dalam pengelolaan organisasi pemerintahan, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik.
“Terbitnya sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi ini membawa konsekuensi signifikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam hal pelaksanaan arahan mengenai penyederhanaan birokrasi,” ujar Ainie.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini membutuhkan strategi komunikasi yang baik untuk memastikan semua pihak memahami dan dapat menjalankan kebijakan baru ini secara efektif.
Ainie juga mengungkapkan bahwa penyederhanaan birokrasi memerlukan pembaruan struktur organisasi yang lebih ramping dan agile, yang dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan.
Hal ini berimplikasi pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM), di mana akan terjadi perpindahan jabatan dari administrasi ke jabatan fungsional. Oleh karena itu, ASN perlu mempersiapkan diri untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini.
Selain itu, aspek ketatalaksanaan juga mengalami dampak, yang mencakup penyesuaian pola kerja, peningkatan komunikasi antar unit, serta pengembangan budaya kerja yang berbasis kolektivitas dan kerja sama tim yang solid.
“Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan mampu mendorong organisasi yang lebih fleksibel dan berorientasi pada hasil,” tambah Ainie.
Ia juga menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024, pedoman sistem kerja bagi ASN akan menjadi acuan dalam menjalankan tugas setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan..
“Kolaborasi antar unit organisasi adalah kunci untuk menghasilkan output yang berkualitas dan akuntabel. Dengan demikian, penyederhanaan birokrasi tidak hanya menjadi perubahan struktural, tetapi juga perubahan budaya kerja yang berdampak positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya. (ADV)