Pembahasan Dua Ranperda BUMD Diserahkan kepada Komisi di DPRD Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud, menyatakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) –Nomor 11 Tahun 2009 dan Nomor 9 Tahun 2012– memang diserahkan sepenuhya kepada komisi yang membidangi. Namun, ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan sekadar teknis. Tapi bagian dari strategi legislasi. Fokusnya hanya satu; produktivitas.

“Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas dan berdampak,” katanya, saat Rapat Paripurna ke-31, Jumat (15/8/2025).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, kedua Ranperda menyentuh aspek fundamental dalam pengelolaan Badan saha Milik Daerah (BUMD). Dimulai dari struktur, mekanisme, bisnis, hingga pengawasan.

Itu sebabnya, ia menekankan, pentingnya regulasi. Namun tidak hanya normatif, tetapi adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah.

“PT MMP (Migas Mandiri Pratama, Red.) dan Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah, Red.) punya peran strategis. Tapi kita juga harus jujur, ada banyak hal yang perlu dibenahi. Ranperda ini harus menjawab itu, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.

Soal tanggapan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengapresiasi respon yang konstruktif dan terbuka. Ia berharap, proses pembahasan di komisi nantinya melibatkan diskusi lintas sector. Termasuk masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kami dorong agar komisi membuka ruang konsultasi publik. Regulasi yang baik lahir dari partisipasi, bukan hanya dari meja rapat,” terangnya. (tm/adv)

 

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page