Pelaku Ujaran Kebencian Nanggala 402 Diproses

Reporter: Taufik Hidayat | Editor: Faisal
TIMUR MEDIA – Polresta Balikpapan sedang memproses ujaran kebencian, terkait tenggelamnya kapal Nanggala 402 melalui Satreskrim yang diunggah BN di dalam media sosial Facebooknya. Hal ini beranjak sesuai laporan pengaduan dari Dandim Pom AL Kota Balikpapan, Mayor Laut Untung Sutrisno.
Kompol Rengga Puspo Saputro selaku Kasatreskrim mengungkapkan, bahwa ujaran kebencian tersebut telah mencoreng nama baik TNI AL, khususnya Wilayah Kota Balikpapan.
“Kami mendapat laporan dari Dandempom Lanal, terkait postingan komentar di media sosial mengenai tenggelamnya kapal Selam KRI Nanggala 402. Dan itu sudah sangat mencemarkan nama baik institusi TNI AL Balikpapan,” ujar Rengga, 29/04/2021.
Ia mengatakan, terduga saat ini juga sudah diamankan dan mengakui kesalahannya. BN pun meminta maaf kepada instansi jajaran TNI AL, serta telah membuat pernyataan berupa surat permohonan maaf di atas materai. Yang langsung disaksikan oleh Mayor Laut Untung Sutrisno di Mapolresta Balikpapan. “Terlapor bernama pak Ben, dan dirinya mengakui kesalahannya juga telah meminta maaf kepada TNI angkatan Laut.” Tuturnya.
Rengga menjelaskan proses dimana BN berprofesi sebagai konsultan hukum, dan telah menghapus komentar negatifnya di Facebook. Setelah dihapus, rabu, (28/4/2021), terduga menyerahkan diri ke pihak Lanal untuk meminta maaf.
Tak berselang lama, Lanal Balikpapan kemudian membawa BN untuk diserahkan kepihak Mako Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut. “Proses hukum tetap berjalan, ini kita masih pelajari lagi kasusnya,” terangnya.