Pegawai Honorer dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi di Dinas PUPR

Timur Media, Penajam – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan abu batu dan batu pecah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Angaran Perubahan tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (6/5/2025) mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup selama proses penyelidikan.
“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DK, seorang tenaga honorer di Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU, dan MT, pihak swasta yang merupakan manajer pelaksana dari PT BMT,” ungkap Eko.
Lebih lanjut, Eko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, DK diduga mengetahui adanya anggaran pengadaan abu batu dan batu pecah dalam APBD Perubahan 2023. Karena mengetahui hal itu kemudian DK menghubungi MT untuk mengikuti proyek pengadaan abu batu dengan volume total 4.500 meter kubik. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menunjuk PT BMT untuk melaksanakan pengadaan sebanyak 2.250 meter kubik.
Lalu karena merasa pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, tersangka MT menyampaikan keberatannya kepada DK. Menanggapi hal itu, DK diduga membuat surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) demi mendapatkan pembayaran kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari PPU, Abram Nami Putra, yang ikut pada konfrnsi press itu juga menerangkan, modus yang digunakan adalah manipulasi volume pengadaan serta pembuatan dokumen fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan, baik dari kalangan dinas maupun swasta.
Menanggapi dugaan adanya keterlibatan pihak atasan, Abram menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas suruhan atasan.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tindakan ini dilakukan atas inisiatif sendiri oleh tersangka,” jelasnya.
Kejari PPU juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemisahan berkas perkara dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ia berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain.
“Semoga ini menjadi pelajaran dan daerah kita bisa semakin maju serta terhindar dari perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.