Paripurna, Perkuat Raperda Sampah Rumah Tangga

Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – Rapat Paripurna Parlemen Balikpapan kembali berlangsung di Ruang Rapat Gabungan lantai 2. Dalam Agenda tersebut terdapat dua pembahasan yang menjadi topik pembicaraan dalam paripurna tersebut. Senin, 27/09/2021.

Pertama yaitu revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga. Dimana Parlemen saat ini sedang memperkuat persentase 30 persen yang tak terurai dan 70 persennya dapat dikelola.

“Ternyata di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) saat ini ada ranting pohon, sofa tempat tidur. Itu tidak boleh masuk ke TPS, yang boleh masuk  adalah sampah jenis rumah tangga,” Papar Wakil Ketua Parlemen, Budiono.

Sambungnya, ia turut menyampaikan, bahwa revisi Perda sampah rumah tangga itu nantinya akan mengatur dan mempertegas sanksi administrasi mengenai sampah yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam TPS. “Denda, tetapi sementara ini kan ada penahanan KTP, nanti kita akan perjelas di dalam revisi Perda ini,” Ujarnya.

Ia juga turut menjelaskan bahwasannya jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah telah dibatasi. Hanya boleh beraktifitas diatas jam 6 Sore.

Kedua, Sambung Wakil Ketua Parlemen, rapat Paripurna akan mencabut satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi oleh instansi Parlemen dan Pemerintah Kota (Pemkot).

“Ketentuan Pemerintah pusat terkait RDTL (Rencana Detail Tata Ruang) diatur oleh pusat, oleh karena itu Raperda itu dicabut,” Bebernya.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page