Pansus I DPRD PPU Gelar Rapat Internal Bersama DP3AP2KB

TimurMedia, Penajam – Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat internal bersama dengan Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, belum lama ini, Selasa (09/08).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman dan dihadiri anggota Pansus dengan mengundang DP3AP2KB PPU dan instansi terkait di lingkup pemerintah daerah.

Diketahui, raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah merupakan salah satu dari dua raperda yang telah diajukan Pemda PPU ke DPRD pada Juli 2022 lalu dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Sariman mengatakan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah merupakan strategi pembangunan untuk mencapai adanya kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui pengintegrasian pengalaman kebutuhan, aspirasi kebutuhan laki-laki dan perempuan ke dalam berbagai kebijakan dan program mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan.

“Raperda ini bagaimana menyetarakan antara laki laki dan perempuan. Menyetarakan dalam hal fasilitas. Misalkan di dalam gedung, harus ada fasilitas-fasilitas untuk para perempuan, lansia, anak-anak, ditabilitas, kita akan atur dalam perda kita,” ujarnya.

Pansus I DPRD PPU Gelar Rapat Internal Bersama DP3AP2KB teguh | Timur Media | Referensi Baru

Dijelaskan Sariman, raperda ini merupakan leding sektor dari DP3AP2KB PPU, Namun nantinya Raperda ini juga membentuk forum yang diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU.

“Raperda ini akan menyangkut semua SKPD. Jadi semua dinas nanti diwajibkan dalam membuat perencanaan anggaran harus mengacu pada perda perda ini. Artinya semua anggaran itu nanti harus ada. Harus dikaji dan mengutamakan perda ini,” ujarnya.

Selain Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, raperda usulan pemerintah daerah adalah Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Sementara empat raperda inisiatif DPRD PPU itu diantaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ditambahkannya, pihaknyamenargetkan akan menyelesaikan tiga Raperda yaitu Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam waktu tiga bulan.

“Kami menargetkan tiga Raperda ini rampung di awal Oktober,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Teguh

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button