Pansus DPRD Tunggu Revisi RTRW Kaltim
Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur kini menunggu previsi sekaligus dan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebelum disahkan. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat merevisi perda RTRW 2016-2036 menjadi RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-42.
Menurut Ketua Tim Pansus RTRW, Baharuddin Demmu, walau terdapat keterlambatan dalam pengesahan, tetapi tidak menjadi kendala di dalam proses perizinan yang berlangsung sambil menunggu pengesahan. “Proses terakhir yang telah dilalui oleh tim pansus dalam pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda, Red.) RTRW yaitu uji publik,” katanya.
Saat ini, tim pansus memang sedang menunggu persetujuan Pemerintah Pusat. Baharuddin Demmu juga menepis, ada kekhawatirkan dalam waktu menunggu ini terjadi proses perizinan yang juga akan terhambat. “Aman saja, kami juga bekerja, tidak melihat ada perizinan atau tidak, tapi kami bekerja sesuai proses usulan dari semua pihak,” tegasnya.
Menyinggung mengenai tenggat waktu dan upaya yang dilakukan pansus untuk percepatan, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa belum mengetahui secara pasti tahapan koreksi dan persetujuan dikembalikan ke Pansus RTRW. “Kami belum tahu, sifatnya sementara ini kami masih menunggu koreksi dan persetujuan dari Pemerintah Pusat,” paparnya.
Jika sudah diterima pihaknya, tahap koreksi dan persetujuan ini maka akan berlanjut melakukan rapat koordinasi bersama tim RTRW Pemprov Kaltim untuk mendiskusikan hasil persetujuan. “Sesudahnya itu, pansus akan rapat internal dan hasilnya nanti kami akan melaporkan ke pimpinan DPRD Kaltim,” tutupnya. (adv)