Omnibus Law Diterapkan, DPRD Kota Bontang Buat Raperda Sistem Pengupahan

TIMURMEDIA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang merespon positif diterapkannya Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Itu sebabnya, para legislator bergerak cepat dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sistem pengupahan untuk menyesuaikan UU Cipta Kerja.

Raking, anggota Komisi I DPRD Kota Bontang menyatakan, Raperda ini dimaksudkan untuk melindungi hak para buruh di Kota Bontang. Terutama pada sistem pengupahan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu.

“Tujuan kami mengatur ini agar hak para tenaga kerja di Kota Bontang dapat diberikan sebagaimana mestinya oleh perusahan yang menaungi,” ujarnya.

Raperda tentang sistem pengupahan, lanjut Raking, merupakan salahsatu bentuk dorongan peningkatan kualitas tenaga kerja yang bekerja di perusahaan publik maupun swasta.

Makanya, setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), semua perusahaan wajib mematuhi apa yang telah diatur didalamnya.

“Pembaasan Raperda ini turunannya adalah undang-undang Omnibus Law. Jadi Perda ini secara prinsip akan kami sesuaikan soal cipta kerja dan aturan memberikan hak-hak pekerja, terutama dalam pemberian upah,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sejatinya tidak banyak berubah. Hanya redaksinya mengalami penambahan.

Didalam aturan itu, ada tulisan upah minimum wajib yang merupakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara kabupaten/kota bisa dengan syarat tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button