Nursobah Minta UMP Bisa Jadi Rujukan UMK

TIMURMEDIA – Anggota DPRD Samarinda dari PKS Nursobah berharap kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 dapat jadi rujukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Samarinda.

“Dalam perhitungan, tadinya angka UMK Samarinda bisa mencapai Rp3,1 juta. Tetapi, dengan melihat UMP Kaltim saat ini berada di angka Rp3,2 juta. Maka, UMK Kota Samarinda tahun 2023 bisa mengalami kenaikan menjadi Rp3.329.199. Kenaikan itu sebesar Rp192.000 atau sekitar 6,15 persen,” ungkap Nursobah, kemarin.

Pertama, kata dia, berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022, maka dengan hitungan alfa 0,1 seharusnya angka UMK Samarinda mencapai 3,172.

“Jika UMK Samarinda berdasarkan perhitungan dengan angka alfa 0,3 maka kemungkinan besarnya sama dengan UMP Kaltim di tahun 2023. Artinya UMK kita mencapai Rp3,2 juta, seperti yang ditetapkan Provinsi,” ujar Nursobah.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04. Besaran UMP Kaltim 2023 itu naik 6,20 persen dari tahun sebelumnya. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button