Nursalam Ingatkan Penegakkan Perda Protokol Covid-19 Harus Menyeluruh

TIMURMEDIA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Deases 2019 (Covid-19) belum merata.

Dia mengamati, saat ini Tim Penegak Perwali Covid-19 hanya melakukan razia di jalan raya. Sehingga, ketika menemukan pengendara yang tidak memakai masker akan langsung ditindak.

Padahal, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengamati, di sejumlah cafe ada banyak masyarakat yang berkumpul. Namun tidak melakukan prokes seperti menggunakan masker.

Seharusnya, ujarnya, pemilik cafe harus mewajibkan para pengunjung untuk memakai masker. Berbeda saat makan dan minum, penggunaan masker bisa dilakukan ketika mengobrol.

“Banyak cafe kalau malam pengunjungnya tidak pakai masker, tapi tidak kena razia,” ucapnya. “Jadi saya ingatkan bahwa penegakkan Perda itu harus secara menyeluruh, tidak hanya di jalan raya,” timpal Nursalam.

Makanya, dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan peringatan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku jika menemukan pengunjung yang tidak menggunakan masker.

“Kalau memang mereka diatur didalam Perda, maka harus diberikan peringatan,” tegasnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button