Mulai Dikembangkan Hutan Kota PPU Dirancang Punya Menara Pantau, KLH Sudah Turun ke Lokasi

Timur Media, Penajam –Hutan Kota di belakang kompleks Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) akan mulai dikembangkan. Dan Saat ini kawasan itu sudah mulai memasuki tahap perencanaan.
Memulai langkah awal pengembangan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi kawasan yang direncanakan dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk menara pantau.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU Riviana Noor mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya memfasilitasi kunjungan KLH ke kawasan Hutan Kota tersebut.
Menurutnya, Disperkimtan berperan dalam memfasilitasi lokasi, sedangkan pembahasan program dan penganggaran lebih berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU karena melibatkan kementerian.
“Kemarin dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait Hutan Kota kita di belakang Pemkab. Kita membantu fasilitasi untuk lokasi dan lain sebagainya,” kata Riviana.
Rencana pembangunan menara pantau merupakan bagian dari rekomendasi pengembangan kawasan Hutan Kota tersebut. Sebelumnya, kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merekomendasikan sejumlah langkah untuk menjaga kondisi kawasan.
Hutan Kota di belakang Kantor Bupati disebut merupakan ekosistem hutan kerangas yang memiliki karakter rentan terhadap kerusakan apabila tidak dikelola dengan baik. Kawasan tersebut juga memiliki sejumlah flora dan fauna yang perlu dijaga keberadaannya.
Selain menara pantau, rekomendasi BRIN mencakup pembangunan bozem atau waduk buatan sebagai sumber air serta peningkatan akses jalan dengan penggunaan material yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Keberadaan bozem dinilai penting sebagai salah satu sumber air untuk mendukung penanganan apabila terjadi kebakaran hutan. Sementara pembangunan fasilitas fisik di kawasan tersebut perlu dilakukan secara terbatas agar tidak mengubah karakter ekosistem hutan kerangas.
Terkait menara pantau, Riviana mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam perencanaannya, termasuk mengenai ketinggian bangunan dan jaraknya dengan bangunan lain di sekitar kawasan.
“Terkait menara pantau itu memang ada kriteria khusus, seperti ketinggian dan lain sebagainya. Kemudian jarak dari gedung,” jelasnya.
Meski demikian, Riviana mengatakan ketentuan tersebut masih mengacu pada informasi yang diterimanya dari kementerian. Perencanaan teknis nantinya tetap harus disusun berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Seingat saya seperti itu dari ketentuan kementerian. Cuma perencanaan umum memang kemarin sudah dilakukan, Kementerian LH turun dan kita fasilitasi,” ujarnya.
Hutan Kota tersebut memiliki luas sekitar 15 hektare. Sejumlah fasilitas dasar telah tersedia, di antaranya akses jalan, penerangan, pos, pagar keliling, toilet umum, air bersih dan gazebo.
Kawasan itu ditetapkan sebagai Hutan Kota melalui Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 21 Tahun 2009. Secara keseluruhan, kawasan hutan kota di PPU memiliki luas sekitar 85 hektare.
Namun, pengembangan kawasan tersebut masih menghadapi keterbatasan anggaran. Disperkimtan menyebut pembangunan dan penanganan lanjutan belum dapat dilakukan secara maksimal karena persoalan pembiayaan.
Dengan telah dilakukannya peninjauan oleh KLH, tahapan berikutnya diarahkan pada penyusunan perencanaan teknis dan pembahasan penganggaran. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan maupun nilai anggaran yang diperlukan.
“Nah, mungkin tinggal perencanaan teknis dan penganggaran saja. Cuma itu ada di LH. Belum ada pembahasan lanjutan,” pungkasnya. (ADV)