Mulai 2027 RSUD RAPB PPU Siapkan Ruang Rawat Inap Kelas I dan II

Timur Media, Penajam – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menyediakan ruang rawat inap kelas II dan kelas I mulai 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan pilihan layanan rawat inap bagi masyarakat.
Selama ini, RSUD RAPB PPU hanya menyediakan ruang rawat inap kelas III. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi keterbatasan infrastruktur gedung yang dimiliki rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten PPU tersebut.
Direktur RSUD RAPB PPU, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, mengatakan penambahan layanan rawat inap kelas II dan kelas I diperlukan untuk memberikan alternatif pelayanan yang lebih beragam kepada pasien.
“Tahun depan, kami berencana akan menyediakan ruang rawat inap untuk kelas II dan kelas I,” kata Lukasiwan,
Menurut dia, manajemen rumah sakit telah menyiapkan skema dengan mengonversi sebagian ruang rawat inap kelas III menjadi ruang rawat inap kelas II dan kelas I.
Opsi tersebut dipilih karena Pemerintah Kabupaten PPU masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun gedung perawatan baru. Dengan skema konversi, peningkatan layanan dapat dilakukan dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia.
Lukasiwan menjelaskan, sekitar 80 persen pasien RSUD RAPB PPU merupakan peserta BPJS Kesehatan, baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN maupun PBI APBD.
Di sisi lain, rencana pembangunan gedung baru empat lantai yang diproyeksikan untuk menampung ruang perawatan kelas II, kelas I hingga VIP belum dapat direalisasikan. Pembangunan gedung tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp300 miliar dan masih diupayakan melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Karena itu, konversi ruang kelas III menjadi kelas II dan kelas I dinilai menjadi pilihan yang lebih realistis untuk dilakukan dalam waktu dekat.
“Jadi, kami mengambil opsi ruang kelas III dikonversi menjadi ruang rawat inap kelas II dan kelas I. Nanti tingkat fasilitas pendukungnya yang dilengkapi untuk memenuhi syarat ruang rawat kelas II dan kelas I,” jelasnya.
Melalui langkah tersebut, RSUD RAPB PPU diharapkan dapat memperluas pilihan layanan rawat inap sekaligus meningkatkan kenyamanan pasien, tanpa harus menunggu pembangunan gedung baru terealisasi. (ADV)