Mulai 2026, Ijazah PAUD Jadi Syarat Masuk SD di Balikpapan

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan memberlakukan aturan baru pada tahun ajaran 2026, di mana ijazah atau sertifikat dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi syarat wajib untuk masuk Sekolah Dasar (SD).

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini belum diterapkan secara wajib pada 2025. Namun, seiring kesiapan jumlah lembaga PAUD yang memadai, aturan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.

“Tahun ini masih belum diwajibkan. Tapi mulai 2026, ijazah atau sertifikat PAUD akan menjadi salah satu syarat pendaftaran siswa baru di SD,” ujar Irfan, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini. Pendidikan PAUD dinilai penting sebagai landasan sebelum anak memasuki jenjang pendidikan dasar.

Saat ini, terdapat sekitar 420 lembaga PAUD yang tersebar di seluruh wilayah Balikpapan. Kondisi ini dinilai cukup untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan usia dini.

“Dengan jumlah PAUD yang sudah cukup merata, kami optimistis kebijakan ini tidak akan menghambat anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SD,” tambah Irfan.

Disdikbud juga mengimbau para orang tua untuk mulai mempersiapkan anak-anak mereka dengan memasukkan ke lembaga PAUD, mengingat ijazah PAUD akan menjadi syarat administratif pada tahun ajaran 2026.

“Kami harap para orang tua sudah mulai mempertimbangkan PAUD sebagai tahapan penting sebelum anak masuk SD,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan agar masyarakat lebih memperhatikan pentingnya pendidikan anak usia dini dalam membentuk karakter, kemampuan sosial, dan kesiapan belajar anak secara menyeluruh.
(Man)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page