Moge Tak Boleh Masuk Tol

TIMURMEDIA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menolak motor gede (moge) masuk tol. Karena, usulan Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) agar moge masuk ke tol bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. Dimana, peruntukkan jalan tol hanya bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

“Usulan itu tidak tepat diterapkan di Kota Samarinda. Apalagi Samarinda hanya memiliki tol Balikpapan-Samarinda, dengan jarak kurang lebih 103 kilometer.

Motornya paling hanya belasan saja di sini. Beda di Jakarta. Kalo di Jakarta menurut saya mungkin mereka sampai ratusan bahkan mungkin ribuan,” urai Ginting.

Menurut Ginting, usulan itu kemungkinan ingin mengikuti budaya luar. Sebab, di luar negeri, pengguna moge diperbolehkan mengakses jalan tol, dengan syarat kendaraan CC tertentu.

“Ini mau mengikuti budaya luar. Jangan sampai budaya luar menjadi kental di Kota Samarinda,” kata dia. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button