MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo sebagaimana dikutip sejumlah media nasional.

Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon menilai terdapat persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran, khususnya surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Namun, MK tidak masuk pada kesimpulan untuk mengabulkan permintaan pemohon mendiskualifikasi Gibran. Persoalan kedudukan hukum menjadi dasar utama sehingga permohonan tidak dapat diterima.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo dalam pertimbangan putusan, sebagaimana diberitakan Liputan6.com.

Meski demikian, terdapat bagian penting lain dalam pertimbangan MK. Dalam pemberitaan Liputan6.com disebutkan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim, tetapi bukan dasar yang membuat gugatan diterima atau dikabulkan. Dengan kata lain, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

Media Indonesia juga melaporkan bahwa MK menegaskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara menyeluruh. Mereka bahkan meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan MK. Putusan ini sekaligus mempertahankan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Gugatan yang diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024 tersebut berakhir tanpa MK memberikan putusan yang mendiskualifikasi Gibran.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan dari putusan tersebut. Pertama, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kedua, dalam pertimbangannya terdapat temuan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA Gibran.

Kedua hal tersebut tidak dapat disamakan dengan pernyataan bahwa MK telah menyatakan ijazah Gibran palsu atau menyatakan Gibran tidak sah sebagai wakil presiden.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page