Miliki Senpi, Warga Muara Komam Diamankan

Paser.TimurMedia- Satu orang warga Kecamatan Muara Komam diamankan Kepolisian Resor Paser. Warga Perbatasan antara Kaltim Dengan Kalsel dengan inisial S tersebut diamankan karena kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api (Senpi) rakitan.

“Kami amankan , dua senjata api rakitan beserta 9 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, dan 4 butir amunisi  kaliber 9 milimeter dari tangan tersangka,” kata Kapolres Paser AKBP Murwoto saat konferensi pers di Mapolres Paser, Jumat (29/11/2019).

Murwoto mengatakan pengungkapan kepemilikan senpi ini, berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Muara Komam bahwa ada warga setempat yang memiliki senjata api.

Berdasarkan laporan itu, polisi melaksanakan razia di depan Polsek Muara Komam. Saat razia, digeledah sebuah mobil tersangka jenis Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi DA 8125 CC yang sedang menuju Kalsel. Saat digeledah polisi menemukan dua pucuk senpi rakitan laras panjang.

“Berdasarkan pengakuan tersangka senjata api itu, ia beli dari seseorang yang baru dia kenal dengan harga perpucuknya Rp500 ribu. Sedangkan pelurunya perbutir dibeli seharga Rp.25 ribu. Rencananya akan digunakan untuk berburu,” kata Murwoto.

Lebih lanjut diteangkan Murwoto, selain senjata api beserta amunisinya, dari tangan tersangka juga diamankan 100 batang kayu ulin dengan ukuran 2 meter.

“Dari pengakuannya kayu ulin didapat dari Desa Trans Awan Slutung, namun kami masih mendalami kasus ini,” kata AKBP Murwoto.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat Undang-Undang No 12/DRT/1951, pasal 1, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun kurungan.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button