Mengurai Isi Perda tentang Pemuda

Tiga tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan sebuah Peraturan Daerah (Perda). Berbeda dengan kebanyakan regulasi lain yang dirilis di tahun yang sama, perda ini dikhususkan untuk para pemuda dan pemudi di Benua Etam.

ANALIS Kebijakan Ahli Muda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasbar Mara, menjelaskan secara detail bagian-bagian penting Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan itu. Misalnya, definisi pemuda. Dalam Pasal 1 disebutkan, pemuda adalah mereka yang berusia 16 tahun hingga 30 tahun. “Periode itu dianggap sebagai fase penting pertumbuhan dan perkembangan,” ucapnya, belum lama ini.

Lain pemuda, lain lagi kepemudaan. Di pasal yang sama, dijelaskan jika kepemudaan dalah hal yang berkaitan denggan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita.

“Kalau untuk pembangunan kepemudaan, defisinisinya dalam perda adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan engan kepemudaan,” ungkapnya. “Lalu ada juga pelayanan kepemudaan. Itu adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Milai dari kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan. Semua itu adalah dasar program-program yang kami laksanakan selama ini,” timpal Hasbar Mara.

Khusus untuk pemberdayaan dan pengembangan pemuda, Hasbar Mara menyebut, gars besarnya memang ada di perda tersebut. “Misalnya, ada program yang khusus untuk membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. Ada juga program yang fokus mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, sampai penggerakan pemuda. Itu semua sudah berjalan elama ini di Dispora Kaltim,” urainya.

Bagi Hasbar Mara, pemprov melalui Dispora, punya tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan kewenangan. “Kami juga mengkoordinasikan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan,” ulasnya.

Bagi Hasbar Mara, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tak hanya membahas mengenai tangung jawab. Tapi juga hak pemuda-pemudi di Benua Etam. “Regulasi itu tertuang di Bab III. Setidaknya, ada 7 tanggung jawab mereka yang diejawantahkan di Pasal 9. Sementara hak pemuda diatur dalam Pasal 10 (selengkapnya simak di bawah berita),” ulasnya. (nov/adv)

TANGGUNG JAWAB PEMUDA DI PERDA NOMOR 8 TAHUN 2022

1. Menjaga Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Menjaga tetap teguh dan utuhnya NKRI.
3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.
5. Meningkatkan ketahanan daerah dan nasional.
6. Meningkatkan daya saing dan kemandirian Konomi daerah dan nasional.
7. Meningkatkan Kerjasama antar organisasi pemuda.

HAK PEMUDA DI PERDA NOMOR 8 TAHUN 2022

1. Perlindungan khususnya dari pengaruh destruktif.
2. Pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi.
3. Pendampingan kepemudaan berkelanjutan.
4. Akses untuk pengembangan diri.
5. Kesempatan berperan erta dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan evaluasi dan pengambilan keputusan strategi program kepemudaan.
6. Akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan.
7. Akses membentuk jejaring kemitraan.

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page