Mengikuti Raker Bidang Kepemudaan se-Kaltim (2-Habis)

Bidang Pemberdayaan Pemuda punya seabrek kegiatan di 2025. Saat Raker Bidang Kepemudaan se-Kaltim di Swiss-Belhotel Borneo, Samarinda, Sabtu 26 Oktober 2024 malam, hal tersebut dipaparkan Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Pemberdayaan Pemuda, Dispora Kaltim, Hasbar.

DALAM paparannya, Hasbar mengungkapkan landasan hukum sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan Bidang Pemberdayaan Pemuda di 2025. Setidaknya, ada 9 landasan hukum yang dipaparkan Hasbar (lihat infonya di bawah berita).

Bidang Pemberdayaan Pemuda di Dispora Kaltim menitikberatkan pada program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan. Dimana, kegiatannya adalah penyadaraan, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan kewenangan provinsi. “Di kegiatan itu, ada 4 sub kegiatan,” katanya.

Sub kegiatan pertama dalah koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas daya saing pemuda kader provinsi. Kedua, pelaksanaan koordinasi srategis lintas sector penyelenggaraan pelayanan kepemudaan elalui pembentukan tim koordinasi provinsi. “Selain itu juga penyelenggaraan pelayanan epemudaan serta penyusunan dan implementasi RAD tingkat provinsi,” ujarnya.

Sub kegiatan ketiga adalah perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan provinsi. “Terakhir pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemenuhan hak pemuda tingkat provinsi,” jelasnya. (nu/adv)

LANDASAN HUKUM KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEMUDA DISPORA KALTIM 2025

1. UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3. PP RI No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan an Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
4. Permenpora No. 1Tahun 2021 tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda di Daerah
5. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
6. Perda Kaltim No. 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
7. Pergub Kaltim No. 66 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi dan Tata Kerja Dispora Kaltim
8. Perpres No. 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (RAN)
9. Pergub No. 45 Tahun 2023 tentang RAD Pelayanan Kepemudaan 2023-2024

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page