Memasuki Tahun Politik, Satpol-PP Akan Tertibkan Baliho Parpol Yang Tidak Sesuai Aturan

Timur Media, Penajam – Memasuki tahun politik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatan kepada kontestan pesta demokrasi untuk dapat mengikuti atuan terkait penggunana alat peraga kampanye (APK)  yang biasa berupa spanduk atau baliho.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan akan melakukan penertiban baliho dan spanduk Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang tidak sesuai dengan aturan, dan memasang baliho tanpa izin.

“Pemasangan baliho tanpa izin adalah sebuah pelanggaran aturan dan hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, ” ujarnya.

Dijelaskan, pemasangan baliho parpol telah memiliki aturan yang jelas. Sehingga, seluruh parpol tidak diperkenankan untuk memasang baliho tanpa izin

“Yang jelas, kita akan tertibkan jika didapati ada yang melanggar. Kami harap seluruh Parpol yang ada untuk mematuhi aturan dan sesuai dengan prosedur terkait dengan pemasangan baliho tersebut, ” pungasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page