Masyarakat Diminta Pahami Isi Perda soal Pajak

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sulasih mengingatkan agar masyarakat memahami benar Perda Nomor 1 tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dia mengatakan lahirnya perda ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Bumi Etam.

“Semakin taatnya masyarakat dalam membayar pajak. Maka semakin cepat pula penyelenggara dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, masih banyaknya masyarakat mengeluhkan minimnya informasi soal perpajakan daerah, Seperti terkait relaksasi pajak. Kemudian adanya aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk memudahkan pembayaran pajak via online.

“Apalagi, kalau masyarakatnya sudah rajin membayar pajak. Tetapi pembangunan di daerah malah tertinggal. Ini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut,” jelasnya.

Sulasih berharap semakin antusiasnya masyarakat membayar pajak tentu akan menggenjot Pajak Asli Daerah (PAD) di sektor kendaraan bermotor. “Sehingga mesti dipahami masyarakat dari mereka membayar pajak akan kembali lagi ke mereka. Baik itu segi pembangunan, pendidikan sampai kesehatan. Pemerintah pun harus memperhatikan wilayah itu karena warganya sudah taat membayar pajak,” tegasnya.

Sulasih menyampaikan pajak menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan di Kaltim. “Pembangunan atau penyelenggaraan pemerintah provinsi bertumpu pada PAD. “Pajak retribusi salah satunya kantong keuangan daerah,” ungkap Sulasih. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page