Masih Ada Oknum Perusahaan Tambang Tidak Memiliki Akses Jalan Khusus

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menyoroti kebijakan dari Perda Nomor 10 Tahun 2012. Di mana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.

Namun, hampir semua perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit di Kaltim tidak mempunyai akses jalan khusus. Dampaknya mengakibatkan akses jalan di Kaltim baik jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu menjadi rusak parah.

“Kami akan memanggil satu per satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan pemerintah untuk hauling batubara maupun crossing,” terangnya.

Menurut Yenni Eviliana, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass ini benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit akan memanggil semua pihak yang tidak mengikuti peraturan pemerintah.

“Kami sudah menerima nama-nama perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki jalan khusus. Di Kutai Barat itu cukup banyak perusahaan sawit tidak memiliki jalan khusus, holling TBS ataupun yang sudah berupa CPO,” jelasnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page