Masalah di IKN Harus Melewati Proses Konstitusional

TIMURMEDIA, SAMARINDA– Pelbagai persoalan di proyek Ibu Kota Negara (IKN), mencuat ke publik. Mulai dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, hingga perubahan status IKN menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim).

Menyikapi wacana itu, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan keputusan strategis itu harus melalui mekanisme formal. Terutama antara pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dia menilai, opini politik yang berkembang di luar jalur konstitusional justru dapat mengganggu stabilitas kebijakan nasional. “Tidak bisa serta-merta mengubah arah pembangunan negara hanya karena tekanan opini atau persepsi kelompok tertentu,” ujarnya.

“Perubahan seperti itu harus melewati proses konstitusional, disertai data, kajian, dan urgensi yang jelas,” timpal Salehuddin, belum lama ini.

Melihat kondisi terkini, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengajak semua pihak untuk menjaga iklim yang kondusif. Tujuannya, demi kelangsungan proyek IKN yang telah dirancang sebagai simbol transformasi Indonesia menuju masa depan yang lebih terdesentralisasi dan berkeadilan.

“Kami berharap seluruh elemen bangsa dapat menghormati tahapan pembangunan yang tengah berlangsung. Konsistensi dalam hukum dan kebijakan adalah kunci agar proyek ini bisa tuntas dan mencapai tujuan awalnya,” tutup Salehuddin. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page