Makmur Marbun Tekankan Pentingnya Perubahan Positif di Desa

Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj)  Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, mengukuhkan sejumlah kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten PPU.

Acara yang berlangsung di Gedung Graha Pemuda PPU ini juga menjadi momen pelantikan Penjabat Kepala Desa Babulu Laut dan peresmian anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sesulu.

Makmur Marbun menyampaikan bahwa perubahan yang diharapkan tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan kerjasama antar warga, dan pelestarian kearifan lokal yang menjadi identitas dan kekuatan desa.

“Saya berharap semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ujar Makmur Marbun.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih bagi kepala desa merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa secara berkelanjutan.

“Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” tambahnya.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sehingga setiap dana yang diterima dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Saya yakin bahwa dengan komitmen dan kerja keras, kita bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi desa-desa di PPU. Mari kita bersama-sama membangun desa kita menjadi tempat yang lebih baik untuk hidup dan berkembang,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page