Makmur Marbun Minta Kades Dan Lurah Pantau Peredaran Miras di PPU

Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun meminta pengawasan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras), merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kasus pembunuhan di Kecamatan Babulu terulang.

Ia menghimbau agar kepala desa, serta pemerintah kelurahan melakukan pengawasan terhadap tempat yang menjual minuman keras. Meski tak bisa dibantah bahwa pemerintah daerah telah mengatur peredar miras tersebut.

“Kalau kita lihat masa ya sih, anak remaja tega melakukan itu. Ternyata itu kan dipengaruhi oleh minuman keras, maka saya sudah ada himbauan saya ke seluruh kepala desa dan lurah, melakukan patroli kontinu kepada tempat-tempat yang menyediakan minuman keras. Bolehkah dilakukan?, boleh di tempat-tempat yang memang ditentukan,” ujarnya. Kamis 8 Februari 2024.

Pengawasan Miras dapat mencakup penegakan hukum yang ketat terhadap penjual ilegal, pemantauan terhadap lokasi yang sering menjadi tempat konsumsi Miras ilegal, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya Miras bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Tak hanya melakukan patroli, Makmur Marbun meminta kepada Kepala Desa dan pihak kelurahan untuk mampu mendeteksi secara dini, potensi peredaran miras yang menyalahi aturan tersebut.

“Kadesnya, Lurah dan RT-nya harus mendeteksi,” tegasnya.

Baginya, dengan aktifnya kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) adalah langkah penting dalam menjaga keamanan lokal dan mengurangi kejahatan, termasuk penyalahgunaan minuman keras.

Selain itu juga, dengan meningkatkan rasa kekeluargaan dan kerjasama antar tetangga, masyarakat dapat saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan mereka serta mencegah masalah keamanan seperti penyalahgunaan minuman keras.

“Siskamling itu perlu digalakkan, gotong royong juga supaya memang saling mengenal, nah ini tetangga yang harus saling melindungi,” tutupnya. (ADV)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page