Kunjungi PT Kideco Jaya Agung, Pansus PDRD Lakukan Pendataan

TIMURMEDIA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung, Kamis (12/10/2023). Turut hadir mendampingi Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Disnakertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim.

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan, misi yang dibawa Pansus PDRD pada kunjungan kerja itu yakni melakukan pendataan dan klarifikasi nopol kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat dan tenaga kerja asing.

“Adapun hasil yang didapat adalah ratusan kendaraan bermotor roda empat operasional perusahaan semuanya berplat Kaltim, hanya dua unit mobil pribadi yang masih proses administrasi menuju berplat KT,” katanya.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini menegaskan, untuk kendaraan operasional, semua kerja sama dengan kontraktor dan semuanya seperti yang dilaporkan taat pajak. “Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar dalam kontrak kerja sama dengan pihak kontraktor semua unit kendaraan bermotor plat Kaltim,” ujarnya.

Demikian halnya dengan alat berat, mengacu pada perjanjian kontrak kerja sama antara pihak Indominco dengan kontraktor untuk pembayaran pajak menjadi tanggung jawab pihak rental atau kontraktor.

“Dalam draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik (kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran maka silahkan untuk dituangkan dalam kontrak kerjasama mereka,” tuturnya. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page