KUA-PPAS PPU Rp1,99 Triliun, DPRD Soroti Dana Kurang Salur dan Belanja Wajib

Timur Media, Penajam – Proyeksi pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,99 triliun. Namun, DPRD PPU mengingatkan angka tersebut belum seluruhnya mencerminkan dana yang tersedia di kas daerah.
Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan proyeksi pendapatan tersebut masih mencakup dana kurang salur yang belum sepenuhnya diterima pemerintah daerah. Selain itu, Pemkab PPU masih harus memenuhi sejumlah kewajiban belanja, termasuk pembayaran pinjaman daerah.
“Angkanya memang masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi yang perlu dipastikan adalah ketersediaan dananya. Pemerintah harus benar-benar mengefisienkan anggaran, terutama untuk program prioritas dan mandatory spending,” kata Raup.
Proyeksi Rp1,99 triliun tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. Namun, PAD justru diproyeksikan mengalami penurunan, dari sekitar Rp220 miliar menjadi di bawah Rp200 miliar.
Menurut Raup, pencantuman dana kurang salur dalam proyeksi membuat nilai pendapatan terlihat besar, meski realisasinya masih bergantung pada penyaluran dari pemerintah pusat.
“Kurang salur juga dimasukkan dalam proyeksi. Itu yang membuat angka APBD terlihat besar, padahal realisasinya tetap bergantung pada penyaluran dana tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Raup meminta Pemkab PPU menjaga arus kas dengan mengendalikan pemasukan dan pengeluaran. Program yang tidak mendesak dinilai perlu dievaluasi agar anggaran dapat difokuskan pada belanja yang bersifat wajib.
Pelayanan dasar, terutama kesehatan dan pendidikan, menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah juga harus memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan BPJS.
“Yang paling kami soroti tetap pelayanan dasar. Kesehatan dan pendidikan harus dipenuhi, termasuk TPP dan BPJS yang merupakan kewajiban pemerintah,” katanya.
Selain belanja wajib, Pemkab PPU juga harus memperhitungkan pembayaran kewajiban pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara yang nilainya lebih dari Rp200 miliar.
Raup mengatakan kondisi fiskal PPU saat ini berbeda dibandingkan 2024. Saat itu, APBD PPU sempat mencapai sekitar Rp3 triliun. Kini, nilai APBD terus menurun sehingga pengelolaan arus kas dan penentuan prioritas belanja perlu dilakukan lebih ketat.
“Situasi fiskal kita memang tidak lagi seperti 2024 ketika APBD bisa tembus Rp3 triliun. Sekarang nilainya terus menurun, sehingga pengelolaan arus kas dan prioritas belanja harus lebih diperhatikan,” jelasnya.
Terkait dana kurang salur, pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar hak PPU yang belum disalurkan dapat segera diterima.
“Kami berharap sampai akhir tahun masih ada dana yang disalurkan, supaya tidak ada hak daerah yang tertinggal dan kembali menjadi persoalan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Raup menegaskan, angka dalam APBD merupakan proyeksi yang disusun berdasarkan perhitungan pendapatan dan transfer dengan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
“APBD itu proyeksi. Dasarnya tetap perhitungan dan ketentuan dari pemerintah pusat yang menjadi pijakan dalam penyusunan APBD,” pungkasnya.