KTP Bukan untuk Disalin

e-KTP Bukan untuk Disalin
Kebiasaan itu terasa sepele: menyerahkan fotokopi KTP saat check-in hotel, mendaftar di rumah sakit, atau mengurus administrasi. Tapi di era data digital, praktik lama ini mulai dipertanyakan. Teguh Setyabudi—Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)—mengingatkan, menggandakan atau memfotokopi e-KTP bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Indonesia sendiri sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan itu, penyebaran data pribadi—termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)—tanpa hak dapat berujung sanksi pidana. Bahkan, pelanggaran tertentu bisa dihukum penjara hingga lima tahun atau denda miliaran rupiah.
Masalahnya sederhana: fotokopi membuka peluang penyalahgunaan. Sekali data tercetak dan berpindah tangan, kontrol pemiliknya praktis hilang.
Padahal, secara teknologi, kebutuhan fotokopi itu sudah usang. e-KTP dilengkapi cip yang menyimpan data pribadi secara elektronik dan dapat dibaca menggunakan perangkat khusus (card reader). Artinya, verifikasi identitas seharusnya bisa dilakukan tanpa menggandakan dokumen fisik.
Namun di lapangan, kebiasaan lama masih bertahan. Hotel, rumah sakit, hingga kantor-kantor pelayanan publik tetap meminta salinan KTP. Alasannya beragam: praktis, sudah terbiasa, atau karena infrastruktur pembaca data belum tersedia.
Di sinilah masalahnya: antara teknologi yang sudah maju dan praktik yang tertinggal. Imbauan pemerintah jelas—beralih dari fotokopi ke sistem pembacaan digital. Bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga perlindungan. Karena di era ini, data pribadi bukan sekadar identitas; ia adalah aset yang rentan disalahgunakan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah fotokopi KTP diperlukan, tetapi mengapa kebiasaan itu masih dipertahankan. Di tengah meningkatnya kesadaran akan privasi, mungkin yang perlu diubah bukan hanya alatnya, tetapi juga cara berpikirnya: dari sekadar administrasi, menjadi perlindungan.
Red.
Foto Ai hanyalah ilustrasi