KPU PPU Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pemiligan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, pada Senin, 23 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti Bawaslu, Forkopimda, dan pimpinan partai politik pengusul, yang memperkuat transparansi proses ini.
Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak, saat memimpin rapat menjelaskan bahwa penetapan nomor urut paslon akan disertai dengan deklarasi damai setelah pembacaan tata tertib dan mekanisme pengundian.
“Proses ini penting untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam Pilkada,” ungkap Ali.
Sementara itu, menjelaskan lebih lanjut Komisioner KPU PPU Saiun Ma’ Arif, secara rinci tata cara pengundian nomor antrean yang dimulai dengan pengambilan bola nomor antrean oleh para calon Bupati.
Nomor antrean diurutkan berdasarkan waktu pendaftaran pada 27 – 29 Agustus 2024, lalu pengabilan nomor urut ditentukan dengan nomor terkecil hingga terbesar digunakan sebagai dasar pengambilan nomor urut paslon.
Psementara itu pengambilan dimulai dari calon wakil Bupati yang mendaftar pertama yakniAbdul Waris Muin, Naspi Arsad, Ahmad Basir dan terakhir Dayang Doyan Faroek, mengambil nomor antrean mereka, yang akhirnya menentukan urutan pengundian nomor urut.
Proses ini diikuti sorak-sorak dari para pendukung yang hadir, menciptakan suasana penuh semangat.
Hasil pengundian nomor antrean menempatkan pasangan Mudyat Noor – Abdul Waris Muin, dengan nomor 2, Desmon H.S _ Naspi Arsad Nomor 7, Andi Harahap 8, Hamdan – Basir 12,
Setelah itu, para Bupati, mengambil Tabung berisi nomor urut masing-masing.
Pengundian menghasilkan Muhdyat Noor, Abdul Waris Muin, sebagai paslon nomor urut satu, diikuti oleh Andi Harahap _ Dayang Dona Faroek dengan nomor urut dua, Desmon H-S – Naspi Arsyad nomor urut tiga, dan Hamdam Basir Nomor Ururt empat.
Melalui proses pengundian ini, KPU mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan Pilkada dengan aktif. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga transparansi dan keadilan sepanjang tahapan pemilihan.