KPU Diberi Ruang Untuk ajukan Sengketa Pilkada

Balikpapan – Setelah menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada serentak 2024, KPU Kota Balikpapan membuka ruang untuk ajukan Sengketa.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa setiap peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi suara memiliki hak untuk mengajukan sengketa melalui jalur yang sudah disediakan. Hal ini disampaikan dalam keterangannya usai pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara.
“Pada saat rapat pleno sebelum ditutup, ada sesi pencermatan dan finalisasi. Sebelum hasil diketuk, kami selalu menanyakan apakah ada keberatan. Memang ada yang tidak ingin menandatangani hasil pleno, tapi itu sah saja,” ujar Prakoso kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses atau hasil rekapitulasi, ada mekanisme resmi yang dapat ditempuh. Tahapan tersebut akan dimulai setelah rekapitulasi selesai, hasilnya ditetapkan, dan diumumkan.
“Setelah hasil ditetapkan, pengumuman dilakukan selama tiga hari. Jika dalam masa itu ada yang keberatan, mereka dipersilakan untuk mengajukan sengketa. Itu adalah ruang yang diberikan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan,” jelasnya.
Namun, Prakoso mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan sengketa dihitung berdasarkan hari kerja. Saat ini, baru berjalan satu hari sejak pengumuman dilakukan. Dengan demikian, batas waktu untuk mengajukan keberatan akan berakhir pada Rabu mendatang.
“Kami membuka ruang bagi yang keberatan. Kalau tidak ada keberatan, maka hasil pleno dianggap final,” tutupnya.
Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan transparan dan memberikan hak kepada semua pihak untuk menyampaikan keberatan secara legal sesuai dengan tahapan yang berlaku.
(Man)