Ketua DPRD Kota Bontang Ingatkan Perusahaan soal THR, Ini Detail Aturannya
TIMURMEDIA – Jelang Idulfitri 1442 Hijriah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Taman untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan, sesuai Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” urainya.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Di dalam SE itu ada beberapa ketentuan juga yang harus dipatuhi,” tandasnya.
Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan, ketentuan yang ada di dalam SE tersebut diantaranya THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Idulfitri. Lalu, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
“THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT, Red.) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT, Red),” paparnya.
Faisal menerangkan, dalam SE itu juga dipaparkan ketentuan lain. Seperti, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
“Kalau bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.
“Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” timpal Andi Faizal Sofyan Hasdam. (fa/ads)