Kontroversi Mobil Dinas Gubernur Kaltim: Dibeli, Dihandelover, Dibatalkan, Dana Dikembalikan

Kontroversi Mobil Dinas Gubernur Kaltim: Dibeli, Dihandelover, Dibatalkan, Dana Dikembalikan

Timur Media, , 3 Maret 2026 — Pengadaan mobil dinas mewah Range Rover 3.0 LWB Autobiography senilai Rp 8,49 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud melalui APBD Perubahan 2025 kembali menjadi sorotan publik. Mobil tersebut sudah diserahkan (handover) pada November 2025, namun tiba-tiba dibatalkan, dikembalikan ke Jakarta, dan dana dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan data pengadaan yang diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dan laporan media lokal, pengadaan dilakukan dengan pagu anggaran Rp 8.490.000.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) pada APBD-P 2025.

Kendaraan yang dibeli adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography tahun 2025, yang saat itu merupakan model terbaru dengan spesifikasi premium (mesin 3.0L turbocharged mild-hybrid, interior kulit Windsor, panoramic roof, dan fitur keselamatan lengkap).

Proses pengadaan sempat berjalan tanpa tender elektronik (e-tender) terbuka sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengadaan di atas Rp 100 juta dilakukan melalui tender terbuka elektronik di LPSE. Pengamat kebijakan publik Saipul Bahtiar dari Universitas Mulawarman menyatakan prosesnya “gelap dan tidak transparan, seperti jual beli pasar biasa tanpa mekanisme pengawasan yang jelas”.

Setelah handover November 2025, mobil tersebut sempat digunakan untuk kegiatan resmi gubernur, termasuk kunjungan ke daerah dan pertemuan dengan investor. Namun pada akhir Januari 2026, Pemprov Kaltim secara mendadak membatalkan pengadaan. Mobil dikembalikan ke dealer di Jakarta, dan dana Rp 8,49 miliar dikembalikan ke kas daerah melalui mekanisme pengembalian ke kas negara (PNBP) atau realokasi internal.

Gubernur Rudy Mas’ud dalam klarifikasi resmi pada 27 Februari 2026 menyatakan pembatalan dilakukan karena “pertimbangan efisiensi anggaran dan respons terhadap aspirasi masyarakat”. Ia menegaskan bahwa mobil dinas gubernur adalah “marwah Kaltim” dan “bukan kendaraan alakadarnya”, namun akhirnya memilih membatalkan demi menghindari polemik lebih lanjut.

Pengamat keuangan daerah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kaltim menilai pembatalan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: mengapa proses awal tidak melalui tender terbuka? Mengapa dana sudah cair dan mobil sudah diterima, tapi kemudian dibatalkan tanpa audit independen terlebih dahulu? ICW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dan Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit khusus atas pengadaan ini.

Data APBD Kaltim 2025 menunjukkan total anggaran infrastruktur jalan rusak dan pendidikan hanya sekitar Rp 2,1 triliun, sementara dana untuk satu mobil dinas mencapai Rp 8,49 miliar—setara dengan biaya pembangunan sekitar 20–25 unit sekolah dasar standar atau perbaikan 150 km jalan kabupaten yang rusak parah.

Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim melalui keterangan tertulis menyatakan pembatalan dilakukan atas “instruksi gubernur” dan dana sudah dikembalikan penuh ke kas daerah tanpa potongan. Namun hingga kini belum ada dokumen resmi pengembalian dana yang dipublikasikan di situs LPSE atau portal transparansi Pemprov Kaltim.

Kontroversi ini menjadi simalakama: jika dilanjutkan, dianggap boros dana publik untuk kemewahan di tengah banyak infrastruktur rusak dan angka kemiskinan Kaltim masih 6,48% (BPS 2025). Jika dibatalkan seperti sekarang, justru menimbulkan kesan plin-plan, proses tidak transparan, dan potensi kerugian negara akibat biaya administrasi serta penyusutan nilai mobil.

Saipul Bahtiar menyarankan solusi ideal: sejak awal pengadaan harus melalui tender e-procurement terbuka, dengan justifikasi kebutuhan yang jelas dan terukur (misalnya keamanan, kenyamanan untuk kunjungan resmi, atau efisiensi bahan bakar). Alternatif lain adalah sistem sewa (leasing) kendaraan dinas seperti yang diterapkan beberapa provinsi lain, sehingga tidak mengikat anggaran jangka panjang.

Hingga saat ini, DPRD Kaltim melalui Komisi A dan B menyatakan akan memanggil Kepala Biro Umum dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memberikan keterangan resmi. Publik juga menunggu laporan audit BPK atas pengadaan tersebut dalam LHP Semester II 2025.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama untuk barang bernilai tinggi yang rentan menjadi sorotan masyarakat. (Ickur)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page