Konflik PT PHM dan Masyarakat Sepatin, Baharuddin Demmu Sebut Pertemuan Lanjutan di Polda

TIMURMEDIA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur melakukan mediasi perselisihan antara PT Pertamina Hulu Mahakam dengan masyarakat Desa Sepatin –Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Konflik ini sendiri bersumber dari dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT PHM.

“Masyarakat yang melakukan garapan tambak empang di RT.03 Dusun I, menuding PT PHM melakukan penyerobotan lahan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Kata Baharuddin Demmu, Komisi I DPRD Kaltim berupaya memediasi persoalan ini dengan menghadirkan ke dua kubu. Yakni menghadirkan perwakilan dari masyarakat Desa Sepatin termasuk tokoh masyarakat dan manajemen PT PHM.

Baharuddin Demmu menuturkan, sebenarnya dalam proses pembebasan lahan itu sudah ada dibentuk tim terpadu, terdiri dari beberapa instansi pada wilayah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Kukar. Yakni Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penataan Ruang.

“Pada pertemuan ini ditemukan fakta, ternyata lahan luasnya sekitar 10 hektare diduga diserobot tersebut merupakan tanah masyarakat atas nama Hamzah. Sudah diganti rugi oleh PT PHM melalui tim terpadu pembebasan lahan Kukar,” jelasnya.

Atas fakta tersebut, kemudian PT PHM melaporkan ke Polda Kaltim bahwa pembebasan lahan untuk kegiatan yang mereka lakukan selama ini sudah melalui jalur yang benar. “Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kaltim berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk mengundang pihak Polda Kaltim guna memantau perkembangan kasus yang dilaporkan tersebut,” ujarnya.

Baharuddin Demmu mengungkapkan, Komisi I DPRD Kaltim segera menyusun jadwal untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga diserobot oleh PT PHM tersebut.

Dia menyatakan ragu jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. Ini yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Dismaping itu, Baharuddin Demmu menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya dicek dulu asal usul tanah tersebut.

Berdasarkan pengakuan pihak PT PHM sudah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” tukasnya. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button