Komitmen Manajemen RSHD Disebut Belum Bisa Dipegang, Komisi IV Tunggu Laporan Disnakertrans Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, menyoroti banyaknya jumlah aduan karyawan dan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Katanya, saat pertama kali datang ke Karang Paci, Rabu (16/4/2025) lalu, jumlahnya sekira 30 orang. Namun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Senin (29/4/2025) lalu hingga saat ini, jumlahnya bertambah menjadi 57 orang –diluar 2 eks karyawan yang diduga disanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Tidak menutup kemungkinan, sebetulnya karyawan dan eks karyawan yang bermasalah lebih dari itu,” katanya, saat ditemui BEKESAH.co di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memaklumi, dalam sebuah perusahaan, ada saja karyawan dan eks karyawan yang tidak berani mengadu terkait persoalan ketenagakerjaan mereka. Namun, Komisi IV DPRD Kaltim melihat kasus ketenagakerjaan seperti ini tidak dari jumlah berapa banyak yang mengadu. Melainkan murni kemanusiaan. “Kami di Komisi IV tidak melihat dari persoalan jumlah. Mau 10 orang, 20 orang, 30 orang, ini persoalan kemanusiaan,” jelasnya.
M. Darlis Pattalongi menyatakan, pasca RDP yang berlangsung Senin (29/4/2025) lalu, Komisi IV DPRD Kaltim telah memutuskan untuk memberi waktu. Namun hingga saat ini, manajemen RS Haji Darjad belum juga melaksanakan kewajibannya. “Bahkan mencoba mengulur waktu. Kalau tidak salah Agustus (Jumat 29 Agustus 2025, Red.) mereka berjanji untuk menyelesaikan itu. Tapi bagi kami di Komisi IV komitmen seperti itu belum tentu bisa dipegang,” terangnya.
Makanya, lanjut M. Darlis Pattalongi, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut pasca RDP pertama sekaligus menunggu laporan Disnakertrans Kaltim.
Selain itu, Disnakertrans Kaltim diminta untuk tetap melaksanakan apa yang menjadi keputusan di RDP. Seperti manajemen RSHD diwajibkan membayar seluruh tunggakan gaji kepada karyawan dan eks karyawan. “Karena ada juga pengadu yang sudah dipecat. Tapi bagi kami di Komisi IV, apapun statusnya, haknya harus terpenuhi,” bebernya.
M. Darlis Pattalongi juga mengingatkan, tidak boleh ada lagi penahanan ijazah karyawan dan eks karyawan yang dilakukan manajemen RSHD. “Sambil menunggu penyelesaian hak-hak mereka dari manajemen RSHD, mereka juga bisa melamar di tempat lain mencari pekerjaan. Jangan sampai ini statusnya sudah terombang-ambing, haknya todak dipenuhi, ijazahnya juga ditahan,” paparnya. ™