Komisi IV DPRD Kaltim Persoalkan Izin Lingkungan Dua Perusahaan

TIMURMEDIA, KUBAR – Janji Komisi IV Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyelesaikan langsung masalah antara PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dibuktikan para legislator Karang Paci itu.

Kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, pihaknya sudah menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) lalu. “Ini terkait aduan masyarakat terhadap dua perusahaan pengelola minyak sawit yang beroperasi berdekatan di wilayah mereka,” katanya, saat berada di Kantor Kecamatan Bongan.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, PT HKI dan PT BNP jadi sorotan serius Komisi IV DPRD Kaltim karena belum mengantongi izin lingkungan resmi dan memicu penolakan dari masyarakat lokal.

“PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan dan dampak sosial-lingkungan diselesaikan. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar M. Darlis Pattalongi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim berencana melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mencocokkan informasi dari masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah.

“Hasil pemantauan lapangan akan menjadi dasar sikap resmi DPRD. Kami ingin keputusan kami berbasis data yang valid,” tutupnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page