Komisi IV DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov soal Wewenang yang Tumpang Tindih

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras, menyatakan perlu koordinasi antara Pemperintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di seluruh Benua Etam. Khususnya dalam dunia pendidikan.

Ia menyatakan, dari pelbagai hal yang terjadi, masalah pendidikan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), harus jadi atensi serius. Terutama dari pihak eksekutif tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

“Koordinasi itu penting agar pembagian kewenangannya jelas agar program pendidikan tidak tumpang tindih dan berjalan sesuai regulasi,” katanya, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/8/2025) hari ini.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, masalah yang harus serius dipelajari adalah keberadaan sekolah-sekolah di areal perkebunan sawit yang sering masuk dalam wilayah 3T.

“Kalau bicara pendidikan di wilayah perkebunan sawit, harus dilihat dulu apa sekolahnya. Apakah SD (Sekolah Dasar, Red.), SMP (Sekolah Menengah Pertama, Red.), atau SMA (Sekolah Menengah Atas, Red.). Untuk SD dan SMP itu kewenangan kabupaten/kota, sementara SMA menjadi kewenangan provinsi,” ujar Agus.

Ia menyatakan, perhatian pemprov terhadap pendidikan di wilayah perkebunan sawit sudah cukup baik. “Tapi tetap perlu didukung kajian yang rinci agar program yang dijalankan tidak menyalahi kewenangan masing-masing pihak,” tutup Agus Aras (tm/adv).

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page