Komisi IV Dorong Pemprov Kaltim Tekan Angka Pernikahan Dini

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, mendorong pemerintah provinsi untuk menekan angka pernikahan dini di Kaltim. Dia mengatakan, hal ini penting untuk mencegah dampak negatif dari pernikahan dini, seperti hamil di luar nikah dan stunting.
Ia mengatakan, saat ini angka pernikahan dini di Kaltim cukup tinggi. Sebanyak 1000 kasus dispensasi pernikahan atau upaya untuk menikah yang belum mencapai batas minimal usia, tercatat setiap harinya. Selain itu, kasus hamil di luar nikah cukup banyak menjerat remaja saat ini.
“Rata-rata kasus dispensasi pernikahan atau upaya untuk menikah yang belum mencapai batas minimal usia, disebabkan oleh remaja yang hamil di luar nikah,” ujar Damayanti.
Menurutnya, maraknya pergaulan bebas remaja menjadi alasan utama moral generasi muda terdegradasi. Hal ini juga berdampak pada kesehatan dan gizi anak-anak yang lahir dari pernikahan dini, yang berpotensi meningkatkan angka stunting di Bumi Etam.
“Penanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi, pemerintah juga perlu mengatasi kasus pernikahan dini. Jadi upaya untuk menurunkan stunting tidak hanya sekadar memenuhi gizi tetapi dilihat kesesuaian,” tutup Damayanti. (tm/adv)