Komisi III Minta Perda Harus Dilaksanakan

TIMURMEDIA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriame Pane pelaksanaan revisi Perda akan percuma, jika setelah disahkan tidak dijalankan. Salah satunya adalah Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Tambang Batu Bara dan Kelapa Sawit.

“Perda ini kan permintaan pemerintah untuk merevisi, karena berkaitan dengan undang-undang yang ada di atasnya, dalam hal ini undang-undang Cipta Kerja,” katanya. “Saya punya kesimpulan bahwa Perda ini tidak pernah jalan di Kaltim,” timpal politisi PPP ini.

Faktanya, kata dia, nyaris seluruh kendaraan pengangkut batu bara dan kelapa sawit secara bebas menggunakan jalan umum sebagai akses lintas kendaraan mereka saat beroperasi.

“Truk batu bara, baik itu legal atau ilegal, ya semua bebas pakai. Jadi penegakan implementasi dari Perda itu tidak ada, padahal sudah ada Pergubnya. Intinya tidak ada dilaksanakan, artinya Perda ini disahkan tapi tidak dilaksanakan selama ini,” bebernya.

Politisi dari partai PPP ini bahkan membandingkan penegakan Perda tersebut antara Kaltim dengan Kalsel. Menurutnya, dengan memiliki letak geografis dan kondisi alam yang hampir sama dengan Kalsel, namun secara penerapan Pergub, Kaltim jauh tertinggal dengan Kalsel.

“Kami pernah studi banding ke Kalsel. Justru Perda di sana jalan, sedang Kaltim tidak. Sekarang ini kalau alasan undang-undang yang ada di atasnya berubah sehingga Perda harus berubah, tapi untuk apa disahkan kalau Perda ini tidak juga dijalankan,” tutupnya. (adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page