Komisi III DPRD Kaltim: Perkuat Pengawasan Pasca Tambang

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rahman Agus, menginginkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengimplementasikan kebijakan yang konkret dalam mengawasi perusahaan tambang di wilayahnya. Dia berharap agar pengawasan dapat ditingkatkan, khususnya pada tahap pasca tambang.
“Saya meminta inspektur tambang dan daerah untuk bisa mengawasi kegiatan pasca tambang di Kaltim,” jelasnya.
Abdul Rahman Agus menyampaikan seringkali ditemukan perusahaan tambang yang tidak memenuhi tanggung jawabnya, seperti tidak menutup lubang bekas tambang atau void. Selain itu, perusahaan seharusnya melakukan kegiatan penghijauan dan penanaman pohon di sekitar area tersebut.
Abdul Rahman Agus menyebutkan satu perusahaan yang tahun ini masuk pasca tambang, PT Teguh Sinar Abadi (TSA). Perusahaan itu dinilai bertanggung jawab dengan menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan yang telah disetujui.
“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” terangnya.
Abdul Rahman Agus menegaskan bahwa jangan sampai void yang tidak ditutup tersebut justru memakan korban jiwa lagi. Sebab di beberapa kejadian, ada anak-anak yang tenggelam di lubang bekas tambang.
Di satu sisi, Abdul Rahman Agus juga menyoroti void yang hendak dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih di Bontang. Menurut politisi dari Fraksi Golkar itu, hal tersebut bisa jadi solusi sementara namun tetap harus ada rencana jangka panjang lain untuk kebutuhan air bersih.
“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tandasnya. (tm/adv)